Jumat, 13 Juni 2014

MANUSIA DAN KEADILAN


Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
Contoh Keadilan:
Seorang koruptor yang memakan uang rakyat. Koruptor di tangkap dan dimasukan kepenjara selama 2 tahun tanpa ada goresan luka sedikit pun pada wajahnya. Hal tersebut mencerminkan bahwa hakim dan jaksa di indonesia tidak adil pada rakyat kecil yang dikarenakan mencuri dompet mendapatkan masa kurungan lebih dari sang koruptor, padahal koruptor lah yang mencuri uang rakyat lebih banyak dari pada pencopet itu. Bahkan koruptor bisa mendapatkan fasilitas yang istimewa bahkan seperti apartemen didalam penjara.


KEADILAN SOSIAL
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
5  Wujud keadilan sosial yang diperinci dalam perbuatan dan sikap:
Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2.      Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3.      Pemerataan pembagian pendapatan.
4.      Pemerataan kesempatan kerja.
5.      Pemerataan kesempatan berusaha.
6.    Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan  kaum wanita.
7.      Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
8.      Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

BERBAGAI MACAM KEADILAN
a)   Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
b)   Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally) Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
c)   Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Artikel

Omah Munir, Museum Hak Asasi Manusia di Indonesia

Munir Said Thalib, lahir 8 Desember 1965, meninggal pada 7 September 2004 dalam perjalanan dari Jakarta menuju Belanda, diduga diracun saat berada di pesawat. Perjuangan tak kenal lelah, Suciwati Munir, menjalani setiap proses mencari keadilan, hampir satu dekade berlalu dan kasus kematian suaminya masih terus menemui jalan buntu menuju keadilan.

Suci berdiri paling depan di barisan pejuang hak asasi manusia (HAM) untuk melawan lupa yang dilakukan negara atas kasus-kasus ketidakadilan HAM yang terjadi di negeri ini. Sebagai penggagas pendirian Omah Munir dibuka pada hari Minggu, 8 Desember 2013, bertepatan dengan hari lahir suaminya.

Selain sebagai museum untuk mengenang perjuangan Munir, menyimpan buku-buku serta berbagai memorabilia milik Munir. Omah Munir akan menjadi wadah para pejuang HAM untuk tetap melanjutkan penegakkan keadilan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi, terutama Indonesia.

Menurut Suci, pendirian Omah Munir adalah strategi lain gerakan melawan lupa yang terus digulirkan bersama sahabat-sahabat Munir. Perspektif tentang keadilan HAM dalam masyarakat adalah sesuatu yang harus diubah dan perbaiki agar ketidakadilan yang dialami Munir tidak akan terjadi lagi pada orang lain. Dengan mendukung berdirinya Omah Munir kita belajar menghargai kemanusiaan, pengingat bahwa negara ini pernah melanggar HAM.

Omah Munir, hanyalah satu kepingan batu bata dalam menjadikan pendidikan HAM yang rumit menjadi lebih membumi. OmahMunir berbagi energi untuk melawan rasa takut, untuk bersuara memperjuangkan nasib sendiri dan orang lain, tak ingin melihat orang dibungkam karena protes. Munir dan kisah korban pelanggaran HAM adalah catatan penting perjalanan bangsa ini, untuk mereka Omah Munir didirikan.

Analisa
Artikel diatas adalah termasuk keadilan legal atau keadilan moral. Kita semua tentu tahu tentang perjalanan hidup seorang Munir, salah seorang pejuang HAM (Hak Azazi Manusia). Dia diduga meninggal karena dibunuh di pesawat dalam perjalanannya ke Belanda. Setelah hampir satu dekade, Suciwati istri dari almarhum Munir terus berjuang untuk mencari keadilan. Dia berharap negara mampu mengungkap aktor intelektual dari pembunuh suaminya. Meskipun pembunuhnya sudah ditangkap, namun aktor intelektualnya belum tertangkap. Bukan hanya istri dari almarhum Munir saja, semua pejuang HAM dan masyarakat berharap agar kasus ini bisa terungkap. Kita berharap keadilan dalam hukum akan ditegakkan dan berlaku tanpa pandang bulu di negara ini.

Sumber :

http://ilmubudayadasarardhi.blogspot.com/2012/11/manusia-dan-keadilan.html
http://www.mediakumediamu.co.vu/2013/12/omah-munir-museum-hak-asasi-manusia-di.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar